Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan anak Dortea Clara Natania Bala ,lahir di Alor ,25 Juni 2014, Jenis kelamin Perempuan sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5305-LU-23072014-0003 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor, tanggal 12 Juni 2025 adalah sebagai anak kandung yang sah dari Pemohon dan istri;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan seperlunya kepada Kepala kantor Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor di Kalabahi guna pencatatan tentang pengesahan anak tersebut kedalam Buku register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan.
- Membebankan biaya permohonan ini sepenuhnya kepada Pemohon .
|