Petitum |
- Megabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan anak Desanto Waang lahir di Alor, 10 Desember 2015, jenis kelamin Laki-Laki, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5305/LT/16062025/0014, Depsus Waang lahir di Alor, 26 Desember 2018, jenis kelamin Laki-Laki, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5305/LT/16062025/0015, dan Fitri Naomi Waang lahir di Alor, 26 April 2019 jenis kelamin Perempuan, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5305/LT/16062025/0016, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor tanggal 17 Juni 2025, adalah sebagai anak kandung yang sah dari Para Pemohon;
- Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan seperlunya kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor di Kalabahi guna Pencatatan tentang pengesahan anak tersebut ke dalam Buku Register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya permohonan ini sepenuhnya kepada para pemohon;
|